APRI Desak KPK dan BPKP Bongkar Dugaan Korupsi Rp5,04 Triliun di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa
Banten.viva.co.id - Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Direktorat Investigasi BPKP untuk segera mengusut dugaan mega korupsi di sektor jasa kepelabuhan.
Dugaan ini bermula setelah batalnya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023.
Surat tersebut sebelumnya merekomendasikan tarif awal jasa Terminal Ship to Ship di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur.
Menurut Ketua Umum APRI, Rudi Prianto, PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB) diduga memperkaya diri hingga USD 300 juta atau sekitar Rp5,04 triliun dari pungutan liar (pungli) tarif bongkar muat.
PT PTB mengenakan tarif USD 1,97 per metric ton kepada eksportir batubara, dengan USD 0,8 di antaranya masuk ke rekening perusahaan tanpa dasar hukum.
"Padahal, PT PTB tidak memiliki Floating Crane seperti yang dipersyaratkan. Mereka baru membeli unit itu dari Cina setelah mengumpulkan dana dari hasil pungli," ujar Rudi di Jakarta, Sabtu 12 April 2025.
APRI menilai, tindakan ini telah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.