KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat
Banten.viva.co.id –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penggeledahan yang dilakukan KPK ini dilakukan di kantor pusat BI pada Senin malam 16 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan informasi tersebut.
"Ya benar, tim KPK melakukan penggeledahan di ruang Gubernur BI," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa 17 Desember 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana CSR tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
"Permasalahannya muncul ketika dana CSR tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Misalnya, dari 100 persen dana, hanya 50 persen yang digunakan, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.