Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar

Dedy Sitorus
Sumber :

Banten.viva.co.id –Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDIP, Dedy Sitorus, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 3 miliar. 

KPK Geledah Ruang Gubernur BI, Dugaan Korupsi Dana CSR Mencuat

Laporan ini diajukan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK), Hariri, pada Selasa 17 Desember 2024. 

Hariri menjelaskan, dugaan gratifikasi muncul saat Dedy menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA selama kampanye pemilu 2024 di Kalimantan Utara. 

Segini Biaya yang Dikeluarkan PSSI untuk Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

Helikopter tersebut digunakan sebanyak delapan kali dalam rentang 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Dedy Sitorus diduga mendapat gratifikasi berupa penyewaan helikopter selama 48 jam. Tarif sewa per jam sebesar 4.000 dolar AS, sehingga total gratifikasi mencapai 192.000 dolar AS atau sekitar Rp 3,07 miliar. Hal ini wajib dilaporkan ke KPK,” ujar Hariri di Gedung Bareskrim Polri.

Gebrakan Fraksi NasDem Banten, Komitmen Jadi Benteng Anti Korupsi di Tanah Jawara

Menurut Hariri, ada indikasi hubungan khusus antara Dedy dan dua pengusaha muda asal Ternate berinisial GSF dan TJF, pemilik CV SA. 

Gratifikasi ini diduga mempermudah Dedy Sitorus dalam meraih 59.333 suara pada pemilu dan mengalahkan pesaingnya, seperti Hasan Saleh dari Partai Demokrat dan Immanuel Ebenezer.

Halaman Selanjutnya
img_title