Perubahan KUHAP oleh DPR Berpotensi Ganggu Keseimbangan Penegakkan Hukum di Indonesia
- Viva.co.id/Yandhi
Banten.Viva.co.id - RUU KUHAP yang sedang dibahas oleh DPR RI berpotensi memunculkan gangguan dalam keseimbangan penegakkan hukum di Indonesia, seperti menghilangnya penyelidikkan sebelum penetapan tersangka hingga dihapusnya sistem pra peradilan.
Penyelidikkan merupakan sebuah proses pemeriksaan oleh kepolisian untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan sebuah peristiwa masuk ke ranah pidana atau tidak, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Jika ditemukan unsur tindak pidana, akan naik ke penyidikkan, penetapan status tersangka kepada seseorang, hingga masuk ke persidangan. Keduanya merupakan proses yang terpisah namun saling melengkapi.
"Terkait isu dihilangkannya penyelidikkan, kalau suatu perkara langsung ke penyidikkan, ini akan ada keadilan dan sebagainya terabaikan. Kalaupun selama ini lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikkan itu kepolisian ada kekurangan dalam prosesnya, bukan kewenangan penyelidikannya yang dihilangkan, tapi penyelidikannya yang kemudian diperkuat, dilakukan pengawasan," ujar Dadang Herli, dosen hukum Untirta Banten, dalam sebuah diskusi, Kamis, 06 Maret 2025.
Tersangka kasus simpan sabu di kantor Polisi
- bantennews
Selama ini, penyelidikkan dan penyidikkan menjadi kewenangan Polri, penuntutan ada di Kejaksaan dan persidangan ada di pengadilan, karena sistem hukum di Indonesia menganut diferensiasi fungsional, yakni penegak hukum memiliki kemandirian dan posisinya setara.
Kemudian jika diubah menjadi dominus litis, akan mengganggu sistem penegakkan hukum di Indonesia, karena asas tersebut memberi kewenangan pada kejaksaan untuk menentukan suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak, sehingga bisa berpotensi merusak sistem penegakan hukum yang sudah ada.