Perubahan KUHAP oleh DPR Berpotensi Ganggu Keseimbangan Penegakkan Hukum di Indonesia
- Viva.co.id/Yandhi
"Jika ada salah satu unsur penegak hukum dia mempunyai kewenangan penuntutan yang selama ini di katakan sebagai dominus litis, kemudian dia juga mengambil kewenangan penyidikkan, maka disana tidak ada chek and balances," terangnya.
Selain itu, ada juga wacana merubah sistema pra peradilan dengan hakim komisaris dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR RI.
Dimana, penangkapan seseorang harus meminta persetujuan dari hakim komisaris untuk menangkap seseorang yang dianggap sebagai terpidana atau penjahat.
Vonis Sidang Joki Balap Liar di PN Serang.
- Istimewa
Menurut para akademisi dari Untirta dan UIN Banten, sistem pra peradilan tetap dipertahankan, namun waktu persidangan diperpanjang, seperti dari tujuh hari menjadi 14 hari sidang, agar cukup waktu untuk melakukan pembuktian.
"Pra peradilan akan diganti dengan hakim komisaris. Sistem pra peradilannya ini yang melakukan pengawasan pada tingkatan penyidikkan maupun penuntutan itu diperkuat, misal dari hakim tunggal menjadi majelis hakim," jelasnya.