Tia Rahmania Dipecat PDI Perjuangan, Lapor ke PN Jakarta Pusat dan Bareskrim Polri
- Instagram Tia Rahmania
Banten.Viva.co.id - Tidak terima dipecat oleh PDI Perjuangan melalui Mahkamah Partai dan menyebabkan tidak jadi dilantik sebagai anggota DPR RI Dapil Banten 1, Tia Rahmania melapor ke PN Jakarta Pusat dan Bareskrim Polri.
Laporan ke PN Jakarta Pusat sudah dilakukan Kamis pagi, 26 September 2024, dengan nomor laporan perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Sedangkan ke Bareskrim Polri, bakal dilakukan besok, Jumat, 27 September 2024.
"Kalau pengadilan Jakarta sudah di daftarkan tadi pagi. Rencananya besok bikin pelaporan ke Bareskrim terkait adanya dugaan pencemaran nama baik dan memberikan pernyataan palsu di disidang mahkamah partai," ujar Jupriyanto Purba, Pengacara Tia Rahmania, melalui selulernya, Kamis, 29 September 2024.
Pelaporan dilakukan sebagai bentuk protes Tia Rahmania yang di pecat partai secara tidak adil. Menurutnya, Mahkamah Partai tidak bertindak sebagaimana mestinya.
Selama sidang mahkamah partai PDI Perjuangan, dirinya tidak pernah dimintai keterangan dan memberikan pembelaan. Bahkan saat pembacaan putusan, Tia menghadiri secara online.