Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dedy Sitorus Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp3 Miliar
Selasa, 17 Desember 2024 - 21:42 WIB
Sumber :
“Dugaan ini patut diusut oleh penyidik untuk memastikan kebenarannya,” tambah Hariri.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kebiasaan Dedy Sitorus yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Saat kampanye, Dedy mengunggah aksinya menggunakan helikopter di platform TikTok pribadinya.
Unggahan tersebut memicu sorotan publik dan menjadi petunjuk awal dugaan gratifikasi.
Kasus serupa pernah terjadi pada beberapa individu lain yang tersandung hukum akibat aksi pamer kemewahan di media sosial.
Sebut saja kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang divonis 10 tahun dan 8 tahun penjara.
Helikopter jenis EC130T2 yang digunakan Dedy Sitorus adalah helikopter serbaguna ringan bermesin tunggal buatan Airbus Helicopters.
Halaman Selanjutnya
Helikopter ini memiliki desain canggih dengan rotor anti-torsi Fenestron, menjadikannya salah satu jenis yang sering digunakan untuk transportasi pribadi.