Dugaan Korupsi Potongan Honor Rp97 Miliar di Mahkamah Agung Dilaporkan ke KPK

IPW Laporkan Kasus Korupsi di MA ke KPK
Sumber :

Banten.viva.co.id - Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan dugaan korupsi terkait pemotongan honorarium hakim agung di Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 2 Oktober 2024. 

Calon Walikota Serang Budi Rustandi Usung Reformasi Infrastruktur dan Pemberantasan Korupsi

Kasus ini diduga melibatkan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp97 miliar untuk tahun anggaran 2022-2024.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, bersama dengan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa pemotongan honor tersebut melanggar beberapa undang-undang.

Korupsi Dana Desa Untuk Hiburan Malam, Mantan Kades Tangerang Dihukum Seumur Hidup

Undang-undang yang dilanggar termasuk UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 yang mengatur hak keuangan hakim agung.

"Peristiwa dugaan korupsi yang bernilai puluhan milyar yang diduga dilakukan para petinggi Mahkamah Agung ini ini paradoks dengan penderitaan yang dialami oleh hakim di seluruh daerah yang pekan depan bakal melakukan mogok kerja“ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH, Ketua IPW didampingi Petrus Selestinus, Koordinator TPDI di Gedung Merah Putih KPK, usai membuat laporan.

Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp97 Miliar, IPW Siap Laporkan ke KPK

Menurut Sugeng, peraturan pemerintah menyebutkan bahwa hakim agung berhak menerima Honorarium Penanganan Perkara (HPP) dalam waktu 90 hari setelah perkara diterima. 

"Namun ternyata tanpa dasar hukum sejak tahun 2022 secara berlanjut sampai dengan tahun 2024 terjadi HPP," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title