Pasal Suap Tak Dicantumkan dalam Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Sandera Ketua MA

Dialog Publik di Jakarta.
Sumber :

Banten.viva.co.id – Kejaksaan Agung disorot tajam atas tidak dicantumkannya pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan terdakwa Zarof Ricar

Sugeng Teguh Santoso: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Kasus Korupsi Pertamina

Padahal, barang bukti uang senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Azmi Syahputra menilai ada indikasi kuat terjadi permainan hukum dan penyalahgunaan wewenunag oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK, Diduga Berantas Korupsi Sambil Korupsi

Menurutnya, surat dakwaan Zarof Ricar sengaja dibuat tidak lengkap untuk menyelamatkan sejumlah pejabat tinggi, termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) dan beberapa hakim agung.

"Barang bukti uang Rp920 miliar dan 51 kilogram emas sangat jelas mengarah pada dugaan suap. Aneh jika jaksa hanya mendakwa dengan gratifikasi," ujarnya. 

Importir dan Eksportir Minyak yang Rugikan Negara Trilunan, Malah Penyewa Depo yang Dipenjara, Penyidikan Super Aneh

"Zarof Ricar bukan pejabat berwenang memutus perkara, sehingga jelas dia berperan sebagai perantara suap," ungkap Azmi dalam Dialog Publik di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025. 

Azmi menyebut, saat penggeledahan di rumah Zarof ditemukan catatan mencurigakan seperti Titipan Lisa, Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024, Pak Kuatkan PN, dan Perkara Sugar Group Rp200 miliar. 

Halaman Selanjutnya
img_title