Pasal Suap Tak Dicantumkan dalam Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Sandera Ketua MA
"Penyidikan kasus Zarof ini penuh kejanggalan. Kejaksaan Agung diduga sengaja tidak mencantumkan pasal suap untuk mengamankan pihak pemberi suap sekaligus menekan Ketua MA," jelas Sugeng.
Ia juga menyoroti perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diputus hakim agung Syamsul Maarif dalam waktu sangat singkat, hanya 29 hari.
Padahal, berkas perkaranya setebal tiga meter. Hal tersebut diduga kuat berkaitan dengan aliran uang suap yang berasal dari PT Sugar Group Company.
Menurutnya tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp920 milyar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan memang mencurigakan.
Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan media, sebagian sumber uang suap sebesar Rp200 milyar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC Dkk melawan MC Dkk.
Dimana hal itu telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter.