Pasal Suap Tak Dicantumkan dalam Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Sandera Ketua MA

Dialog Publik di Jakarta.
Sumber :

Catatan tersebut diduga kuat terkait dengan pemberian suap dalam perkara sengketa antara PT Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC).

Komisi III DPR RI Desak Kejagung Usut Tuntas Peran Sugar Group dalam Kasus Zarof Ricar

Meski demikian, Jampidsus Febrie Adriansyah justru terkesan mengabaikan fakta tersebut. 

Febrie bahkan berdalih tidak semua nama yang disebut tersangka harus diperiksa. 

GAWAT, Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar

Menurut Azmi, alasan tersebut tidak masuk akal dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

"Jaksa jelas tahu Pasal 143 KUHAP mewajibkan dakwaan dibuat lengkap dan jelas. Jika hal ini tidak dipatuhi, Jampidsus bisa dikenai Pasal 412 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang," tegas Azmi.

Sumber Uang Suap Rp920 Milyar Zarof Ricar Terungkap, Rp200 Milyar Diduga Dari Kasus Perdata Sugar Group Company

Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga pencoretan pasal suap dalam dakwaan Zarof merupakan strategi untuk melindungi pihak-pihak yang diduga memberikan suap. 

Tujuan akhirnya adalah menyandera Ketua MA, Soltoni Mohdally, serta hakim agung lainnya agar tunduk pada kepentingan tertentu.

Halaman Selanjutnya
img_title