Pasal Suap Tak Dicantumkan dalam Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Sandera Ketua MA
Catatan tersebut diduga kuat terkait dengan pemberian suap dalam perkara sengketa antara PT Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC).
Meski demikian, Jampidsus Febrie Adriansyah justru terkesan mengabaikan fakta tersebut.
Febrie bahkan berdalih tidak semua nama yang disebut tersangka harus diperiksa.
Menurut Azmi, alasan tersebut tidak masuk akal dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Jaksa jelas tahu Pasal 143 KUHAP mewajibkan dakwaan dibuat lengkap dan jelas. Jika hal ini tidak dipatuhi, Jampidsus bisa dikenai Pasal 412 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang," tegas Azmi.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga pencoretan pasal suap dalam dakwaan Zarof merupakan strategi untuk melindungi pihak-pihak yang diduga memberikan suap.
Tujuan akhirnya adalah menyandera Ketua MA, Soltoni Mohdally, serta hakim agung lainnya agar tunduk pada kepentingan tertentu.