Dugaan Rekayasa Kasus, Penyidik Polres Kutai Barat Dilaporkan IPW ke Propam Mabes Polri

Penyidik Polres Kutai Barat Dilaporkan IPW ke Propam Mabes Polri
Sumber :

Banten.viva.co.id –Indonesia Police Watch (IPW) mengajukan laporan resmi ke Kadiv Propam Mabes Polri terhadap penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat yang diduga melakukan pelanggaran serius dalam penanganan kasus mafia tanah

IPW dan TPDI Apresiasi Langkah KPK Usut Dugaan Korupsi Rp138 Miliar di Mahkamah Agung

Laporan ini menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang hingga manipulasi perkara yang menyebabkan tokoh masyarakat, Isran Kuis, ditetapkan sebagai tersangka secara tidak adil.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyoroti tindakan penyidik yang diduga merekayasa kasus penggelapan senilai Rp500 juta terhadap Isran Kuis. 

Kasus Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung, KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor

Ia menegaskan bahwa penyidik memaksa mengambil sidik jari Isran Kuis yang sedang sakit dan tidak sadarkan diri untuk menggantikan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Tindakan penyidik yang memaksa sidik jari seseorang yang sedang dalam kondisi tidak sadar adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," ujar Sugeng.

Dugaan Korupsi Potongan Honor Rp97 Miliar di Mahkamah Agung Dilaporkan ke KPK

IPW menilai kasus ini sarat dengan konflik kepentingan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu yang ingin menguasai hak finansial Isran Kuis dari proyek pembebasan lahan yang pernah ia jalankan dengan PT ISM.

Kasus ini bermula pada Oktober 2021, ketika PT ISM, melalui JDHS, mengajak Isran Kuis bekerja sama dalam pembebasan lahan di Kutai Barat. 

Halaman Selanjutnya
img_title