Dugaan Rekayasa Kasus, Penyidik Polres Kutai Barat Dilaporkan IPW ke Propam Mabes Polri
Total luas tanah yang telah dibeli dan dijual kembali ke PT ISM mencapai 251.891 meter persegi, dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp7,55 miliar.
Namun, JDHS selaku perwakilan perusahaan baru membayar Rp1,59 miliar, sehingga masih ada sisa pembayaran yang belum dituntaskan.
Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran, JDHS justru diduga merekayasa laporan ke Polres Kutai Barat, menuding Isran Kuis melakukan penggelapan.
IPW juga mengungkap bahwa notaris yang menangani transaksi ini tidak pernah memberikan salinan akta kesepakatan kepada Isran Kuis, meskipun telah diminta secara resmi melalui kuasa hukumnya, Widi Seno, SH.
Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam administrasi hukum yang mengarah pada praktik mafia tanah.
Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya laporan lain terkait praktik mafia tanah yang melibatkan PT ISM.
Salah satu kasus yang juga dilaporkan ke Polres Kutai Barat adalah dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPAT) oleh pihak perusahaan, yang merugikan seorang warga bernama Suryadi.