Ketua IPW Sugeng: Jangan Ada Anggota DPR RI yang Diperalat Pengusaha Perkebunan Sawit

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • Viva.co.id

Banten.viva.co.id – Semua pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, diminta menghormati keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau

IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Kejagung Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Milyar

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memvonis Syarief Hidayat dan dua rekannya dengan hukuman 10 bulan penjara. 

Mereka dinyatakan bersalah karena merintangi aktivitas tambang batubara PT. Gorby Putra Utama (GPU). 

KSST Meyakini Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Merugikan Negara Sebesar Rp9,7 Triliun

Vonis tersebut berdasarkan perkara pidana nomor 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg pada 13 Agustus 2024. Mereka terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri sudah tepat. 

Dihadang Mahasiswa Usai Isi Acara di UIN Banten, Tim Dimyati Pastikan Tak Anti Kritik

Dia menolak politisasi yang dilakukan oleh Nasir Djamil terkait kasus ini. 

"Berdasarkan putusan ini IPW berpandangan penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar," katanya Rabu 21 Agustus 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title