KPU Wajib Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Mahkamah Konstitusi atau MK baru saja membacakan putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, yang digelar pada Selasa 20 Agustus 2024. Putusan itu menegaskan bahwa, syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Menurut MK, praktik ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020, serta diberlakukan juga untuk pendaftaran calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.
MK menyebutkan bahwa menghitung usia calon pada penetapan pasangan calon memastikan adanya kepastian hukum. Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra yang dikutip Selasa 20 Agustus 2024.
MK menolak untuk memberikan penambahan makna baru terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, dengan alasan bahwa penambahan tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum pada syarat-syarat lainnya. MK menyatakan norma tersebut sudah jelas dan terang benderang, sehingga tidak perlu ada perubahan.
Menindaklanjuti Putusan tersebut, KPU RI mesti merubah PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang sebelumnya di ubah oleh KPU RI menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk pencalonan Gubernur memaknai titik tolak batas usia pencalonan dari titik penetapan pasangan terpilih.