MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Serang 2024, KPU Banten Akan Segera Lakukan Ini
Banten.viva.co.id –Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024.
Hal itu dilakukan setelah membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.
Putusan ini menjadi langkah hukum final yang harus dijalankan dalam waktu maksimal 60 hari sejak keputusan MK diumumkan.
Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut amar putusan MK sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Ia juga memastikan koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang dan KPU RI untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kami akan mempelajari putusan ini dan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Serang serta KPU RI untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut," ujar Ihsan, Senin 24 Februari 2025.
MK dalam putusannya menolak eksepsi termohon dan pihak terkait, serta mengabulkan sebagian permohonan pemohon.