PT Sinar Tjokro Energi Diduga Abaikan K3 Hingga Sebabkan 1 Karyawan Meninggal Dunia

Pabrik PT Sinar Tjokro Energi
Sumber :
  • Dokumentasi

BANTEN.VIVA.CO.ID - PT Sinar Tjokro Energi diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam mengoperasikan perusahaannya sesuai Undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003. 

Masak Besar Polres Serang dan Bobon Santoso untuk Makan Bergizi Gratis

Hal ini yang diduga menjadi penyebab satu orang tenaga kerja bernama Alimi (35) warga Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa 18 Februari 2025. Saat Alimi tengah bekerja dengan empat orang karyawan lainnya sekitar pukul 17.30 WIB.

Polda Banten Bersama Petani Panen Raya Jagung di Lahan 10 Hektar

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi mengaku masih melakukan penyelidikan terkait K3 di perusahaan pleburan ban bekas tersebut.

"K3 nya masih tahap penyelidikan, belum ada yang diperiksa kalau dari pihak manajemen, karena kita menunggu hasil olah TKP sambil berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Tiga Residivis Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Andi menjelaskan, insiden kecelakaan tersebut bermula ketika korban tengah menggulung kawat sisa pembakaran Ban dengan mesin.

"Namun ketika mesin menarik kawat kaki korban tertarik kedalam mesin penggulung kawat sehingga mengakibatkan kaki sebelah kiri korban remuk serta luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title