Uang Rp50 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Pilkada ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang akan digelar 19 April 2025, untuk mensukseskan nya, Pemkab Serang menggelontorkan uang sebesar Rp50,67 miliar.
Dana sebesar itu dibagikan untuk KPU sebesar Rp38 miliar, pengawasan oleh Bawaslu Rp9,9 miliar, dan unsur pengamanan dari Polri TNI senilai Rp1,83 miliar.
Cabup Serang, Andika Hazrumy - Nanang Supriatna.
- Istimewa
"Alhamdulillah kami melaksanakan NPHD kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang yang berkaitan dengan PSU Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024. Jadi Insya Allah memenuhi apa yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu," ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam keterangan resminya, ditulis Sabtu, 22 Maret 2025.
Wilayah hukum Kabupaten Serang sendiri dibagi tiga, yakni Polres Serang, Polresta Serkot dan Polres Cilegon. Kemudian berada dibawah dua komando distrik militer, yakni Kodim 0602 Serang dan Kodim 0623 Cilegon.
Ratu Tatu Chasanah meminta pelaksanaan PSU Kabupaten Serang berjalan lancar, aman, jujur dan adil, agar masyarakat bisa menggunakan suaranya di TPS secara bebas.
"PSU harus dilakukan secara jujur, adil, dan bebas rahasia, serta menjamin kenyamanan kepada masyarakat selaku pemilih supaya menghasilkan pemilihan yang baik dan benar, terangnya.