Mobil dan Motor Listrik Terbakar Diatas Kapal, Dibuang Langsung ke Laut

Produksi mobil listrik PT. Sokonindo Automobile
Sumber :
  • Carereview

Banten.Viva.co.id - Mobil dan motor listrik yang terbakar diatas kapal, dibuang langsung ke laut. Begitulah prosedur keselamatan bersama yang akan dilakukan dalam kondisi darurat, terutama selama arus mudik dan balik Idul Fitri 2025.

Kesulitan? Bisa Minta Bantuan ke Posko Gabungan di Pelabuhan Merak

Kendaraan listrik masuk kedalam kategori International Maritime Dangerous Goods (IMDG), sehingga jika terjadi kebakaran atau ledakkan diatas kapal langsung dibuang ke laut.

"Maka hal yang memungkinkan bisa kita lakukan adalah satu memang kalau kita punya jaket yang untuk bisa melindungi, tapi kalau kita tidak punya maka pintu ramdoor kita buka, kita ceburkan ke laut, itu memang yang menjadi panduan," ujar Ketua Gapasdap, Khoiri Soetomo, di sela-sela peresmian Posko Gabungan Arus Mudik Idul Fitri 2025 di Pelabuhan Merak, Jumat, 31 Maret 2025.

Mudik di Pelabuhan Merak Tidak Terganggu Paska KMP Port Link Tabrak Dermaga Eksekutif

Berdasarkan IMDG, kendaraan listrik di golongkan dalam barang berbahaya di dalam kapal, karena dianggap mudah terbakar dan bisa meledak sendiri.

Menurutnya, sampai saat ini belum ditemukan alat pemadam kebakaran untuk kendaraan listrik, sehingga jika terjadi ledakan atau muncul api dari motor maupun mobil listrik, sulit untuk dipadamkan.

Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Ditutup Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Kendaraan Keluar dari Kapal di Pelabuhan Merak.

Photo :
  • ASDP Indonesia Ferry

"Karena baterai ini mengandung campuran berbagai macam, ada yang pakai litium ion, ada yang menggunakan fosfat dan itu tidak bisa dipadamkan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title