Pilkada Kabupaten Serang Diulang, Kubu Istri Yandri Susanto Bakal Laporkan Hakim MK

Ratu Rachmatu Zakiyah dan suami, Yandri Susanto
Sumber :
  • Yandi Sofyan/Banten.viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Kecewa gagal jadi Bupati Serang 2024, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaporkan kubu Ratu Zakiyah - Najib Hamas ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Ganjil Genap Menuju Pelabuhan Merak, di Klaim Bisa Lancarkan Arus Mudik 2025

Kubu istri Mendes PDT, Yandri Susanto menganggap majelis hakim tidak melihat fakta persidangan, seperti keterangan dari Bawaslu. Sehingga merugikan kubu Ratu Zakiyah - Najib Hamas dengan putusan Pilkada Kabupaten Serang harus diulang.

"Maka kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan majelis ini ke mahkamah kehormatan atau majelis kehormatan mahkamah konstitusi," ujar Dadi Hartadi, kuasa hukum Ratu Zakiyah - Najib Hamas, di Kota Serang, Selasa, 25 Februari 2025.

Jelangkung Hingga Keris Disita dari Padepokan Dukun Cabul di Kabupaten Serang

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • Instagram

Dadi menyebut, dalam persidangan tidak ada bukti yang menyebut telah terjadi kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif atau TSM. Sehingga hakim MK tidak selayaknya memutuskan Pilkada Kabupaten Serang 2024 harus di ulang.

Berbagi di Bulan Ramadan, PWI Serang Raya Adakan Do'a dan Buka Bersama Puluhan Anak Yatim

Saat ini, pihak Ratu Zakiyah - Najib Hamas akan mengikuti seluruh proses putusan MK dan tetap melakukan perlawanan hukum ke MKMK.

"Jadi kita tetap hargai sebagai praktisi hukum yang membela kepentingan hukum klien kami, ataupun yang diputuskan benar atau salah, maka itulah yang wajib dijalankan oleh seluruh pihak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title