Menteri Kehutanan Resmikan Aviary Park Indonesia : Dulu TPA Ilegal

Menteri Kehutanan, Raja Juli resmikan Aviary Park Indonesia
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan lokasi konservasi yakni, Aviary Park Indonesia yang berada di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin, 24 Februari 2025.

Menteri Kehutanan Bikin Kemelut, Pengamat Desak Presiden Prabowo Copot Raja Juli Antoni

Dalam peresmian tersebut, Raja Juli mengatakan, Aviary Park Indonesia memiliki luasan 5,9 hektar yang sebelumnya merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal.

"Dulunya ini merupakan TPA sampah ilegal, namun dengan kerjasama beberapa stakeholder pemerintah dan swasta, maka terjadinya satu konservasi lagi yang kita miliki, yakni Aviary Park Indonesia," katanya.

5 Pemburu Burung di TNUK Ditangkap Tim Patroli Gabungan, Dalihnya untuk Dijual Rp400 Ribu

Aviary Park Indonesia yang berada tengah Kota Tangerang Selatan ini, menjadi lokasi konservasi tambahan yang dimiliki Kementerian Kehutanan.

"Ini sudah ke-83 lembaga konservasi yang kita miliki, dan tentu kita harap bisa bertambah. Dan kalau regulasi aturan yang justru persulit gerak, silahkan dilaporkan ke kami," ujarnya.

Bacaan Bilal Idul Fitri Lengkap, Cocok untuk Persiapan Shalat yang Tertib dengan Panduan Praktis

Sementara itu, Presiden Direktur PT Aviary Jaya Lestari Michael Sumampau mengatakan, Aviary Park Indonesia menjadi lokasi unik lantaran berada di tengah kota.

"Kita ini jadi yang pertama berada di tengah kota, karena jarang ada tempat hiburan atau lembaga konservasi disitu dan kita fungsinya pun sebagai paru-paru kota karena wkatu kita ciptakan ini, kita ubah dari tempat sampah lalu kita tanam 10 ribu pohon, danau buatan, untuk menciptakan ekosistem ini," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title