Menteri Kehutanan Resmikan Aviary Park Indonesia : Dulu TPA Ilegal
- Sherly/viva
Banten VIVA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meresmikan lokasi konservasi yakni, Aviary Park Indonesia yang berada di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam peresmian tersebut, Raja Juli mengatakan, Aviary Park Indonesia memiliki luasan 5,9 hektar yang sebelumnya merupakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal.
"Dulunya ini merupakan TPA sampah ilegal, namun dengan kerjasama beberapa stakeholder pemerintah dan swasta, maka terjadinya satu konservasi lagi yang kita miliki, yakni Aviary Park Indonesia," katanya.
Aviary Park Indonesia yang berada tengah Kota Tangerang Selatan ini, menjadi lokasi konservasi tambahan yang dimiliki Kementerian Kehutanan.
"Ini sudah ke-83 lembaga konservasi yang kita miliki, dan tentu kita harap bisa bertambah. Dan kalau regulasi aturan yang justru persulit gerak, silahkan dilaporkan ke kami," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Aviary Jaya Lestari Michael Sumampau mengatakan, Aviary Park Indonesia menjadi lokasi unik lantaran berada di tengah kota.
"Kita ini jadi yang pertama berada di tengah kota, karena jarang ada tempat hiburan atau lembaga konservasi disitu dan kita fungsinya pun sebagai paru-paru kota karena wkatu kita ciptakan ini, kita ubah dari tempat sampah lalu kita tanam 10 ribu pohon, danau buatan, untuk menciptakan ekosistem ini," jelasnya.