5 Pemburu Burung di TNUK Ditangkap Tim Patroli Gabungan, Dalihnya untuk Dijual Rp400 Ribu
- Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Banten.viva.co.id – Lima warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang ditangkap tim patroli gabungan lantaran kedapatan memburu kawanan burung di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon pada Sabtu 27 September 2024.
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono mengatakan, penangkapan lima pelaku berinisial D, R, SU, J dan SA berawal saat tim gabungan menerima informasi tentang aktivitas ilegal di dalam wilayah zona inti di Semenanjung Ujung Kulon yang merupakan habitat badak Jawa.
Saat ditangkap, lanjut Ardi, para pelaku mengaku masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon menggunakan perahu kecil melalui sungai-sungai untuk menghindari pengawasan petugas sambil membawa perbekalan untuk melakikan aktivitas perburuan selama beberapa hari.
"Tim berhasil menangkap pelaku. Bukti terlihat dari barang-barang yang ditemukan, termasuk dua kantong plastik hitam berisi beras, power bank, baterai AAA dan berbagai peralatan lain," kata Ardi, Selasa 1 Oktober 2024.
Dari tangan para pelaku, disampaikan Ardi, tim patroli gabungan menemukan sepuluh burung yang merupakan satwa yang dilindungi diduga hasil dari perburuan liar yang dilakukan oleh para pelaku.
Tak hanya itu, diakui Ardi, para pelaku turut mengambil sejumlah kamera jebak (kamera trap) yang terpasang di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon guna menghindari pantauan petugas.
"Dari 10 burung yang ditangkap para pelaku, 3 di antaranya itu Cucak Ranting atau Cucak Daun (Chloropsis Cochinchinensis), 6 burung Kores atau Empuloh Jenggot (Alopoixus Bres) dan 1 burung Seruling atau Kacembang Gadung (Irena Puella). Pelaku juga mengambil kamera trap dan memori untuk menghindari patroli, dan mereka sudah sangat paham kondisi di lapangan," terang Ardi.