KPU Wajib Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Viva.co.id

Praktisi Hukum Konstitusi Ridwan Darmawan meminta KPU RI segera merubah PKPU nomor 8 Tahun 2024 sesuai putusan MK. Demi kepastian hukum dan lancarnya proses kedaulatan rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah.

Walikota Terpilih Budi Rustandi Blusukan Tinjau Kondisi Banjir di Kota Serang, Ini Solusi yang Ditawarkan

"KPU RI sesegera mungkin harus segera mengubah PKPU yang telah mereka ubah mengikuti putusan MA, berdasar pada Putusan MK hari ini, demi kepastian hukum," ujar Ridwan, ditulis Rabu, 21 Agustus 2024.

Untuk menyikapi ketidakpastian hukum dari adanya perbedaan pemaknaan mengenai batas usia calon kepala daerah, maka KPU RI harus segera mengambil sikap dengan segera merubah PKPU terkait pencalonan sesuai putusan MK.

Gelar Evaluasi, KPU Tangerang Sebut Tak Ada Gejolak Usai Pilkada Serentak 2024

"MK adalah lembaga penafsir atau penguji Undang-undang, sementara MA hanya penafsir atau penguji peraturan dibawah UU, sehingga secara hirarki, lembaga yang berwenang dan legitimate untuk menafsirkan atau menilai sebuah UU jelas adalah MK, sehingga KPU RI harus tunduk dan patuh pada putusan MK," tambahnya.