Zakiyah-Najib Daftar Pihak Terkait ke MK Hadapi Gugatan dari Andika-Nanang
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas resmi mendaftar pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi atau MK, Jumat (3/1/2025).
Upaya tersebut dilakukan Zakiyah-Najib untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diajukan Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy - Nanang Supriatna.
Gugatan perselisihan yang diajukan Paslon Andika Hazrumy -Nanang Supriatna telah diregister Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 70/PHPU.BUP./XXIII/2025.
Diketahui, pasangan Zakiyah-Najib telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebagai pemenang Pilkada 2024-2029.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan, permohonan Ratu Zakiyah - Najib Hamas telah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pihak terkait Elektronik Nomor 8/AP2PT/Pan.MK/01/2025.
"Resmi telah kita ajukan permohonannya sebagai pihak terkait ke MK hari ini, permohonan sudah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan yang dikeluarkan MK perhari ini," ujarnya.
Menurut Daddy nanti pihaknya sebagai tim kuasa hukum yang ditunjuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera menyusun jawaban, yang dituangkan kedalam keterangan pihak terkait, dan mempersiapkan alat-alat buktinya baik berupa alat bukti tertulis, keterangan saksi dan ahli untuk membantah dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy - Nanang Supriatna.