Riza Chalid Tetap Bisa Jalani Sidang Meski di Luar Negeri
- Viva
VivaBanten – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan Mohammad Riza Chalid masih bisa diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor minyak mentah, meskipun sedang berada di luar negeri.
"Bisa (dipulangkan). Karena kan keluarganya di sini. Proses peradilannya juga tetap akan bisa berjalan dengan peradilan in absentia. Enggak ada masalah itu," kata Jimly dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Saat ini, paspor Riza Chalid sudah dicabut untuk mempersempit ruang geraknya. Namun, Riza Chalid dikabarkan sudah pindah ke Jepang. Sementara, Indonesia belum ada perjanjian ekstradisi dengan Jepang tapi bisa melakukan kerja sama hukum.
"Harusnya sejak dulu dengan Jepang bisa melakukan kerja sama. Sebagai dua negara yang memiliki hubungan sejarah, harusnya Indonesia-Jepang sudah ada kerja sama. Maka sebaiknya bisa dibuat perjanjian ekstradisi, tapi jangan hanya gara-gara Riza Chalid," ujarnya.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
- Viva
Kata dia, selama ini Indonesia-Jepang hanya menjalin hubungan dagang, belum hubungan lain. Makanya, Jimly sudah memberi masukan kepada Dubes Indonesia untuk Jepang, Kartini Sjahrir mengenai dokumen sejarah konstitusi Indonesia.
“Dulu naskah arsip BPUPKI banyak dipegang Muhammad Yamin. Namun, terjadi kebakaran dan dokumen tersebut habis. Sehingga, kita hanya berpatokan pada buku-buku M Yamin. Padahal, buku-buku itu hanya dalam versi M Yamin,” jelas dia.
Selanjutnya, Jimly meyakini dokumen-dokumen asli tersebut juga dimiliki oleh Jepang. Dengan demikian, Indonesia bisa mendapatkan copy dari dokumen tersebut.