Pengamat Sebut Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK dan sudah Dilaporkan ke Presiden, Tidak Ada Pembangkangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Viva

VivaBanten – Polemik terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 terus bergulir di ruang publik. Regulasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai kritik keras dari sejumlah kalangan, bahkan dituding sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto. Namun, pandangan tersebut dinilai tidak berdasar.

img_title Demokrat Banten Gelar Musda ke V, Ajang Suksesi Pemilu 2029

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, penerbitan Perpol tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Menurutnya, Kapolri telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

“Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.

img_title Rumah Dedi Santosa Kini Layak Huni, Usai di Bedah Polresta Serang Kota

Amir juga membantah keras anggapan bahwa Perpol tersebut melanggar konstitusi atau menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.

img_title Warga Terima Sertifikat Tanah Langsung di Rumah, Target PTSL Kota Serang Tembus 512 Bidang

“Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” jelasnya.

Presiden RI Prabowo Subianto

Photo :
  • Instagram @presidenrepublikindonesia

Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional.

Amir menilai, framing yang menyebut Perpol ini sebagai “pembangkangan Kapolri” terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menekankan bahwa dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali Presiden.

“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” kata Amir.

Ia bahkan menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Halaman Selanjutnya
img_title