Kuasa Hukum Wali Kota Serang Budi Rustandi Soroti Potensi Dugaan Laporan Palsu dan Fitnah dalam Kasus SDN Kuranji
- Viva Banten
VIVA BANTEN – Kuasa hukum Wali Kota Serang Budi Rustandi, Daddy Hartadi, menyoroti potensi dugaan tindak pidana laporan palsu dan fitnah dalam perkara sengketa aset SDN Kuranji.
Menurutnya, laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang diajukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris perlu diuji secara ketat karena dinilai lebih tepat diposisikan sebagai sengketa keperdataan.
Daddy Hartadi mengatakan pihaknya melihat adanya ruang hukum apabila nantinya dapat dibuktikan bahwa laporan pidana diajukan tanpa dasar hukum yang memadai, sementara pelapor mengetahui peristiwa pidana yang dilaporkan tidak pernah terjadi.
"Apabila dapat dibuktikan bahwa pelapor mengetahui tidak terdapat tindak pidana namun tetap membuat laporan pidana dengan maksud untuk menekan klien kami agar membayar ganti rugi, maka dapat dipertimbangkan penerapan Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Daddy kepada wartawan, Selasa, 23 Juni 2026.
Selain itu, Daddy juga menilai Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat dipertimbangkan apabila pelapor menyebarluaskan tuduhan bahwa Wali Kota Serang melakukan penipuan dan penggelapan tanpa dasar hukum yang memadai serta tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut.
Menurut Daddy, sengketa tanah SDN Kuranji sebelumnya telah dua kali diajukan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang, yakni Perkara Nomor 200/Pdt.G/2024/PN Srg dan Nomor 76/Pdt.G/2025/PN Srg.
Namun, kedua gugatan tersebut dicabut sendiri oleh pihak penggugat sebelum majelis hakim memeriksa dan memutus pokok perkara.
Ia juga menjelaskan bahwa Kesepakatan Perdamaian yang sempat dibahas dalam proses mediasi tidak ditetapkan sebagai Acta Van Dading oleh Pengadilan Negeri Serang.
Hal itu terjadi karena objek sengketa merupakan aset pemerintah yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila dilakukan pembayaran ganti rugi.
Daddy menegaskan tanah SDN Kuranji merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang berasal dari pelimpahan aset Pemerintah Kabupaten Serang pada 2010.
Selain itu, terdapat dokumen administrasi berupa Surat Keterangan Jual Beli Tahun 1981 dan Surat Keterangan Hibah Tahun 1984 yang menjadi dasar penguasaan dan pencatatan aset daerah.
Berdasarkan fakta tersebut, Daddy menilai unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan sebagaimana dilaporkan terhadap kliennya tidak terpenuhi.