Narasi Anak Durhaka dalam Polemik Aset Dikritik, Praktisi Hukum: Ikuti Saja Undang-undang
- Viva Banten
VIVA BANTEN – Polemik penyerahan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali memantik perdebatan publik.
Hal itu setelah Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengibaratkan hubungan kedua daerah seperti ibu dan anak serta meminta Kota Serang tidak menjadi anak durhaka.
Praktisi hukum Daddy Hartadi menilai pernyataan tersebut kurang tepat jika dikaitkan dengan sengketa aset daerah.
Menurutnya, persoalan yang sedang dihadapi bukanlah hubungan emosional antara daerah induk dan daerah hasil pemekaran, melainkan persoalan hukum administrasi pemerintahan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Daddy menegaskan bahwa dasar hukum penyerahan aset pasca pemekaran Kota Serang sudah tersedia dan tidak menyisakan ruang tafsir yang berlebihan.
"Basis yuridis Kota Serang untuk meminta aset segera diserahkan itu jelas. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang," kata Daddy Hartadi, Rabu 3 Juni 2026.
Menurutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 telah mengatur kewajiban inventarisasi, pengaturan, serta penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sebagai daerah otonom baru.
Ketentuan tersebut, lanjut Daddy, diperkuat lagi melalui Pasal 13 ayat (7) huruf a yang menjelaskan mengenai aset milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang.
Ia menilai masih terdapat kesalahpahaman dalam menafsirkan frasa "sebagian barang milik atau dikuasai". Menurutnya, frasa tersebut bukan berarti Pemkab Serang bebas menentukan aset mana yang ingin diserahkan atau dipertahankan.
"Makna hukumnya jelas. Aset milik Kabupaten Serang yang berada di wilayah Kota Serang harus menjadi aset Kota Serang," katanya.
"Bukan berarti aset yang ada di wilayah Kota Serang boleh diserahkan sebagian lalu sebagian lainnya tetap dipertahankan," ujarnya.
Daddy menilai narasi anak durhaka muncul karena persoalan aset tidak dilihat secara utuh dari perspektif hukum administrasi negara.
Ia berpendapat pejabat publik seharusnya menjadikan regulasi sebagai pijakan utama dalam menyampaikan pandangan kepada masyarakat, terutama dalam persoalan yang menyangkut tata kelola pemerintahan.
"Persoalan ini harus dilihat dari sudut pandang hukum administrasi negara. Bukan dianalogikan sebagai hubungan anak dan orang tua karena konteksnya berbeda," katanya.