Ketua IPW Sugeng: Jangan Ada Anggota DPR RI yang Diperalat Pengusaha Perkebunan Sawit
- Viva.co.id
Namun KMS. H.A. HA mengajukan HGU menggunakan lokasi di Kab. Muba, dengan didukung surat rekomendasi dari Kades Sako Suban periode tahun 2019.
Keterangan yang memuat lokasi yang tidak sesuai dan/atau palsu dalam dokumen Berita Acara Sidang panitia B tanggal 30 Nopember 2020.
Hasil pemeriksaan lapangan panitia B dan Risalah Sidang panitia B akibat dari surat permohonan penerbitan HGU PT. SKB yang lokasinya tidak sesuai.
Sehingga lokasi yang seharusnya digunakan oleh PT. GPU sebagaimana IUP Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 menjadi tumpeng tindih dengan PT. SKB dengan terbitnya HGU Nomor: 00146/MUBA di Desa Sako Suban atas nama PT. SKB tanggal 23 Februari 2022.
Menurut Sugeng, Direktur PT. SKB diduga mengajukan permohonan HGU dengan lokasi yang salah, sehingga terjadi tumpang tindih dengan lahan milik PT. GPU.
Meski sertifikat HGU PT. SKB telah dicabut, perusahaan tersebut tetap beroperasi secara ilegal.
Sugeng mendesak agar pemberkasan kasus ini dipercepat untuk mencegah rumor negatif yang menyebut aparat diperalat.