KSST Meyakini Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Merugikan Negara Sebesar Rp9,7 Triliun
Banten.viva.co.id –Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) tidak mempermasalahkan bantahan Kapuspenkum Kejagung, yang mendalilkan pelaporan terhadap Jampidsus keliru.
“Kami memiliki bukti dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukan nama Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai salah seorang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, “ujar Sugeng Teguh Santoso, SH yang juga Ketua IPW di Jakarta, Kamis 30 Mei 2024 kemarin.
Sebagai pelapor kami minta KPK memeriksa secara intensif, menyeluruh dan mendalam atas kebijakan PPA Kejagung RI yang menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan untuk membuat appraisal atas saham PT. GBU yang didalilkan hanya bernilai Rp1,945 Triliun.
Dikatakan Sugeng Teguh, diketahui KJPP Tri Santi & Rekan tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang.
Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024, tidak satu pun yang terkait dengan tambang.
KJPP ini hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum seperti antara lain PT. Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari.
Kemudian di PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT. Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT. Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT. Rodamas Makmur Motor.