KSST Meyakini Dugaan Korupsi Lelang Saham PT. GBU yang Merugikan Negara Sebesar Rp9,7 Triliun

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Sumber :

"Malahan apabila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, KJPP Tri Santi & Rekan diduga tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang," ujarnya. 

Kejagung Salurkan 36 Ekor Sapi Hewan qurban, Satu Ekor untuk Forwaka

“KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas tersebut untuk membuat appraisal saham PT. GBU, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara“ tukas Sugeng Teguh Santoso, SH.     

Sugeng Teguh Santoso, membantah keras pernyataan Kejagung RI yang menyatakan lelang pertama tanggal 21 Desember 2022 dengan harga limit sebesar Rp. 3.488.000.000.000,- (tiga triliun empat ratus empat puluh delapan milyar) gagal, lantaran tidak ada peminatnya. 

Jampidsus dan Andrew Hidayat, Mantan Terpidana Kasus Korupsi Suap Resmi Dilaporkan ke KPK

Dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024 terungkap, PT. GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp1,770 Triliun. 

Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp. 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. TRAM Tbk.

Pegiat Anti Korupsi Sebut Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Proses Lelang Aset Koruptor

Pinjaman tersebut nantinya digunakan untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.  

“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp3,170 Triliun," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title