Aktivis Ingatkan Jamwas Tegur JPU di Kejati Sumsel Diduga Keliru Tangani Akusisi PT SBS

Ketua DPD PEKA Sumsel, Ki Edi Soesilo
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan diminta untuk mengevaluasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga melakukan kekeliruan saat mengajukan dakwaan. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Keempat terdakwa tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan yang PT BMI. 

Permintaan itu dikarenakan ada dugaann ketidak profesionalnya oknum JPU Kejati Sumsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penuntut umum saat sidang akusisi PT SBS saat persidangan di Pengadilan Tipokor Palembang Kelas I A Khusus. 

Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Kebijakan Publik, Pemerintah dan Advokasi (PEKA) Sumatera Selatan, Ki Edi Soesilo, Kamis 21 Desember 2023. 

Ada beberapa yang menjadi sorotan yaitu dakwaan dari JPU terhadap kempat orang yang diduga korupsi dalam proses akusisi PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI yang diduga keliru. 

Tak Rugikan Negara, Tuntutan JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli dan Saksi di Persidangan

"JPU juga harus melahirkan laporan dari Akuntan publik kepada penasehat hukum dan hakim pada saat persidangan," Kata Ketua DPD PEKA Sumsel, Ki Edi Soesilo yang kerap disapa Ki Edi.

Lebih lanjut, Ki Edi juga menyoroti JPU yang melakukan penuntutan dalam menangani kasus akusisi PT SBS harus memiliki kepekaan dan hati nurani. Sebab, kata Ki Edi, hal tersebut lah yang selalu diingatkan oleh Jaksa Agung dalam setiap kunjungan kerja di daerah. 

Halaman Selanjutnya
img_title