Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi

Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber ReJeki Ekonomi
Sumber :
  • Pixabay/Pexels

Banten.viva.co.id –Berpotensi terjerat perkara korupsi dan menunggak kewajiban pembayaran e-PNBP 2019-2022 sebesar Rp22,5 milyar, Ditjen Minerba diminta menolak pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi.

Haksono Santoso, Tersangka yang Sempat DPO Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

PT Sumber Rejeki Ekonomi adalah perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. 

Pertimbangan lainnya, Pangestu Hari Kosasih, Direktur dan pemilik 99 persen saham PT Sumber Rejeki Ekonomi, berdasarkan Akte No 21 yang diterbitkan Notaris Adeline Wijaya, SH, M.Kn di Kota Malang tanggal 14 Maret 2023. 

Beli BBM Jenis Pertalite Wajib Terdaftar di MyPertamina

Pangestu Hari Kosasih itu potential suspect mejadi tersangka dalam kasus pidana pencaplokan tambang PT Skyland Energi Power.

Dimana dia melakukan modus pemalsuan akte, sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/323.2a-Subdit I/I/2023/Dit Tipidum tertanggal 19 Januari 2023. 

Antisipasi Pecemaran Perairan, KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut di IKN

Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), A. Saefudin kepada wartawan di Jakarta 2 Februari 2024. 

“Kasus ini merupakan praktek mafia tambang yang merusak iklim investasi. Pelaku kerap menjual-jual nama Nahdlatul Ulama untuk mengintimidasi pejabat termasuk dilingkungan Minerba," katanya. 

Halaman Selanjutnya
img_title