Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi

Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber ReJeki Ekonomi
Sumber :
  • Pixabay/Pexels

"Sedangkan di Bareskrim Polri, ia telah memperalat Bendahara Umum organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu untuk merintangi penyidikan agar selamat dari ancaman jeratan pidana," kata Saefudin. 

Dua Pemain Baru Bakal Gabung Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Calvin Verdonk?

Dikatakan Saefudin ebelumnya Pangestu Hari Kosasih terlilit kasus dugaan penipuan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), sebagaimana LP No: LBP/750/IX/2020/UM/SPKT tanggal 25 September 2020 atas nama Pelapor Christeven Mergonato (Kopi Kapal Api).

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/712/VIII/RES.1.11/2021/Ditreskrimum Polda Jawa Timur tanggal 19 Agustus 2021. 

Dua Parpol Patok Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Pendaftaran Bakal Calon Gubernur Banten

Saefudin menjelaskan, terkait perkara korupsi, bermula ketika pada tanggal 30 Agustus 2013, PT Sumber Rejeki Ekonomi menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara dengan PT PLN Batubara.

Perjanjian dengan Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013, sebanyak 100.000 metric ton, dengan harga Rp. 388.000,- per MT, FOB Tongkang di Jetty Terminal Kalimantan Selatan.

Ratusan Emak-emak Tangerang Ikut Senam Cegah Osteoporosis

Perjanjian itu dilakukan berdasarkan IUP OP Nomor: 188.45/410/2010 tanggal 21 Oktober 2010 yang diterbitkan Bupati Barito Utara atas nama PT. Sumber Rejeki Ekonomi. Setelah.       

PT PLN Batubara melakukan pembayaran kepada PT Sumber Rejeki Ekonomi pada tanggal 11 September 2013, melalui Bank Bukopin senilai Rp15.900.000.000,- kepada sebagai uang muka.

Halaman Selanjutnya
img_title