Pegiat Anti Korupsi Sebut Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Proses Lelang Aset Koruptor

Pegiat Anti Korupsi
Sumber :

Banten.viva.co.idKoalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan tokoh penggiat anti korupsi sepakat untuk mendorong dilakukannya proses hukumnke KPK terkait pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU. 

Sandi Butar Butar Dipecat Kedua Kali dari Damkar Depok, Ini Kaitan dengan Laporannya soal Dugaan Korupsi

Dimana diketahui pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM. 

Para pegiat anti korupsi itu terdiri dari Boyamin Saiman dari MAKI , Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW) dan Melky Nahar (JATAM). 

Sampah yang di Korupsi

“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya pada Dialog Publik di restouran Sentani, Senayan park, Jakarta 15 Mei 2024. 

Selain itu juga menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10,728 Triliun menjadi tidak tercapai. 

MAKI Soroti Kejanggalan Penyidikan Korupsi Pertamina, Desak Kejagung Periksa Broker dan Lima Perusahaan Pelayaran

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

Nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU pada kisaran Rp12 Triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 Triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group.  

Halaman Selanjutnya
img_title