Pegiat Anti Korupsi Sebut Ada Indikasi Kerugian Negara Dalam Proses Lelang Aset Koruptor

Pegiat Anti Korupsi
Sumber :

Hal itu dilakukan untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group. 

Sampah yang di Korupsi

Sesuai ketentuan Pasal 47 PMK RI No 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22-12-2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini PPA Kejagung RI, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus. 

Dengan demikian tergambar unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, selain AH, BSS, YS dan pejabat DKJN dan/atau KPKNL Samarinda apabila ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut. 

MAKI Soroti Kejanggalan Penyidikan Korupsi Pertamina, Desak Kejagung Periksa Broker dan Lima Perusahaan Pelayaran

“Dengan demikian cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT IUM, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp. 9 Triliun, sekaligus memperkaya AH, YS, dan BSS selaku pemilik manfaat PT IUM yang sebenarnya," tukas Sugeng Teguh Santoso, SH.