Nyambi Jual Narkoba, Kuris Jasa Ekspedisi Ditangkap Polres Serang

Ilustrasi Ganja ; Kampus di Banten diincar cukong narkoba
Sumber :
  • (Foto.Freepik)

Banten.Viva.co.id - Nyambi jual narkoba, kurir jasa ekspedisi ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. Pelaku berinisial AR, usianya terbilang muda, baru 28 tahun.

Pemudik Terkena Ganjil Genap Menuju Pelabuhan Merak, Keluar dari Gerbang Tol Ini

Warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang pada 09 Mei 2024, dirumahnya.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket tembakau sintetis seberat 3,68 gram yang ditemukan dalam tas selempang yang biasa dibawa tersangka serta handphone," ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, ditulis Rabu, 15 Mei 2024.

Uang Rp50 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Kapolres Serang menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba yang juga berprofesi berstatus karyawan ini merupakan tindak lanjut lanjut dari informasi masyarakat.

Polisi tangkap 5 oknum Perangkat Desa yang konsumsi Narkoba di Lebak

Photo :
  • Pixabay.com
Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Ditutup Hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Hingga akhirnya bisa ditangkap Polres Serang.

"Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title