Nyambi Jual Narkoba, Kuris Jasa Ekspedisi Ditangkap Polres Serang

Ilustrasi Ganja ; Kampus di Banten diincar cukong narkoba
Sumber :
  • (Foto.Freepik)

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M. Ikhsan Rangga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka AR awalnya hanya sebatas pengguna sekitar dua tahuh.

Hukuman Mati Mengancam Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Ingin mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan tembakau gorila secara gratis, tersangka AR memutuskan untuk menjual.

"Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan," jelasnya.

Polres Serang Ungkap Jaringan Sabu Internasional Senilai Rp28 Miliar Lebih

AKP M. Ikhsan menjelaskan tersangka AR membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual. Oleh karenanya, tersangka AR tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjualnya.

"Kasus peredaran tembakau sintetis ini masih dikembangkan tim Satresnarkoba Polres Serang, mudah-mudahan pemilik akun Instagram tersebut bisa segera ditangkap," tandasnya.

Pengakuan Pelaku Eksibisionis di Kabupaten Serang