Terkait Pemutihan Pajak, Ribuan Masyarakat Padati Kantor Samsat Kota Serang : Antre dari Jam 5 Subuh

Kantor UPTD Samsat Kota Serang
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pembebasan pokok dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah terhitung mulai tanggal 10 April - 30 Juni 2025 disambut antusian oleh ribuan masyarakat.

Warga Tak Punya BPJS? Walikota Serang Bisa Gunakan Jamkesda, Cukup Pakai SKTM dari Kelurahan

Seperti terlihat di Kantor UPTD Samsat Kota Serang pada Kamis 10 April 2025, di mana ribuan masyarakat mulai mengantre sejak pukul 05.00 WIB Subuh meski pelayanan baru dibuka mulai pukul 08.00 WIB.

Salah seorang masyarakat asal Ciomas, Kabupaten Serang, Syahril (28) mengaku dirinya sudah mengantri selama 6 jam hanya untuk sekedar kebagian antrean cek fisik nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sebelum memperpanjang masa pajak kendaraan miliknya.

Warga Ikuti Pelatihan Berkendara Pembuatan SIM Satlantas Polresta Serkot

"Udah dari jam 6 di sini, udah rame. Ini jam 12 masih nunggu, mau cek fisik, belum kebagian," ucap Syahril ditemui di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Kamis 10 April 2025.

Meski begitu, ia mengaku senang atas keluarnya kebijakan Pemprov Banten terkait pembebasan pokok dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah sehingga dirasa meringankan para wajib pajak yang telah menunggak beberapa tahun.

TPT Perumahan Fulvian Residence Roboh, Dua Ruang Kelas dan Studio Ma’had Al-Aqbary Kota Serang Rusak Berat

"Senang sih, terbantu. Motor saya kan mati (pajak) udah 4 tahun. Ada ini (kebijakan) jadi cuma bayar yang tahun 2025 aja. Kalau enggak ada ini, ga bayar-bayar (pajak) kayaknya, enggak ada uang soalnya," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengaku para masyarakat tampak antusias menyambut kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten sehingga kepadatan di seluruh Kantor Samsat di seluruh Provinsi Banten tak dapat dihindarkan.

Halaman Selanjutnya
img_title