Edarkan Narkoba, Warga Tangerang Ditangkap Polres Serang

Ilustrasi : Narkoba
Sumber :
  • pixabay

Banten.Viva.co.id - Edarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi, warga Kota Tangerang dan Kota Serang, ditangkap Satresnarkoba Polres Serang dilokasi berbeda, pada Senin, 14 Mei 2024.

PT Sinar Tjokro Energi Diduga Abaikan K3 Hingga Sebabkan 1 Karyawan Meninggal Dunia

"Dari informasi warga kami tindaklanjuti, dan kami mendapatkan identitas pelaku," ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Rabu, 15 Mei 2024.

Pelaku berinisial OA (29), warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan. Kemudian pelaku kedua, RM (24), warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten.

Masak Besar Polres Serang dan Bobon Santoso untuk Makan Bergizi Gratis

Pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 wib, Tim Satresnarkoba Polres Serang, menangkap pelaku RM dirumahnya. Kemudian dikembangkan ke pelaku lainnya, OA.

Ikhsan menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku RM, penyidik mendapatkan informasi jika masih ada pihak lain yang juga melakukan bisnis narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

Polda Banten Bersama Petani Panen Raya Jagung di Lahan 10 Hektar

"Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 20 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Ikhsan menambahkan dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dan lima butir pil ekstasi.

Halaman Selanjutnya
img_title