Polda, Kejati dan Pemprov Banten MoU Penanganan Paska Tambang
- Yandi Deslatama/Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Banjir bandang Lebak pada awal 2020 silam, menjadi bencana dahsyat di Banten, sebelum pandemi covid 19. Menyebabkan 3.277 kepala keluarga (KK) mengungsi, menyebabkan kerusakan 3.105 rumah, 19 sarana pendidikan, 27 kantor pemerintahan, 28 jembatan, dan jalan amblas hingga 40 meter.
Bencana yang disebut karena pertambangan ilegal itu menerjang 30 desa di enam kecamatan, serta 10 korban tewas dan satu dinyatakan hilang.
Polda, Kejati dan Pemprov Banten menandatangani MoU pengawasan dan penegakkan hukum perusahaan pertambangan pada objek paska tambang. Ketiga institusi itu akan bekerjasama menangani lahan pertambangan agar sesuai peraturan yang ada.
Baca Juga :
Dugaan Endorse Bacaleg PAN di Acara Kedinasan, Bawaslu Panggil Walikota Serang, Kapan?
Ulama Kondang Ini Pindah Agama
Berhasil Ungkap Mafia Beras 350 Ton, Kapolda Banten Diberi Penghargaan Oleh Dirut Perum Bulog