Polda, Kejati dan Pemprov Banten MoU Penanganan Paska Tambang

MoU Paska Tambang
Sumber :
  • Yandi Deslatama/Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Banjir bandang Lebak pada awal 2020 silam, menjadi bencana dahsyat di Banten, sebelum pandemi covid 19. Menyebabkan 3.277 kepala keluarga (KK) mengungsi, menyebabkan kerusakan 3.105 rumah, 19 sarana pendidikan, 27 kantor pemerintahan, 28 jembatan, dan jalan amblas hingga 40 meter.

Jelang Tahun Baru Bulog Focus Perhatikan Harga Beras di Pasaran, DPRD Banten Berikan Apresiasi

Bencana yang disebut karena pertambangan ilegal itu menerjang 30 desa di enam kecamatan, serta 10 korban tewas dan satu dinyatakan hilang.

Polda, Kejati dan Pemprov Banten menandatangani MoU pengawasan dan penegakkan hukum perusahaan pertambangan pada objek paska tambang. Ketiga institusi itu akan bekerjasama menangani lahan pertambangan agar sesuai peraturan yang ada.

CEO PT CGT Klarifikasi Soal Kegiatan Sosialisasi Berbayar Kades se-Lebak

Baca Juga : 

Dugaan Endorse Bacaleg PAN di Acara Kedinasan, Bawaslu Panggil Walikota Serang, Kapan?

Kujungan Andra Soni Bawa Harapan Baru Warga Pasir Tanjung

Ulama Kondang Ini Pindah Agama

Berhasil Ungkap Mafia Beras 350 Ton, Kapolda Banten Diberi Penghargaan Oleh Dirut Perum Bulog

Halaman Selanjutnya
img_title