Dugaan Endorse Bacaleg PAN di Acara Kedinasan, Bawaslu Panggil Walikota Serang, Kapan?

Walikota Serang Syafrudin
Sumber :

Banten.viva.co.id –Terkait dengan dugaan endorse kepada anaknya yang juga Bacaleg PAN di acara kedinasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang akan memanggil Wali Kota Serang Syafrudin.

Ngaku Masih Punya PR Realisasikan UU Ibukota Provinsi, Syafrudin Kembali Maju di Pilkada Kota Serang

Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu yakni memberi dukungan (endorse) pada anaknya yang menjadi bakal calon legislatif di kegiatan Pemerintah Kota Serang. 

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan di Serang, Banten, Kamis, mengatakan pemanggilan kepada Wali Kota Serang telah diagendakan.

Ada Acara Lain, Syafrudin Daftar Bacalon Walikota di PDIP Hanya Diwakilkan Tim, Ini Kata Ketua PDIP

"Iya, akan ada pemanggilan. Kalau memungkinkan waktunya bisa hari ini, tapi kita lihat kesibukan dari Pak Wali," kata Agus dikutip dari Antara Jumat 20 Oktober 2023. 

Agus mengatakan, pemanggilan penting dilakukan sebagai bentuk konfirmasi Bawaslu Kota Serang terkait isu yang sedang berkembang di masyarakat. 

Pastikan Maju di Pilgub Banten 2024, Arief Wismansyah : Hasil Istikhoroh

"Kita telusuri informasi soal itu endorse anaknya yang nyalon legislatif, karena bagaimanapun dia seorang publik figur," katanya. 

Agus mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 7 pasal 283 tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap salah satu caleg, baik sebelum maupun sesudah masa kampanye. 

Halaman Selanjutnya
img_title