Ditjen Minerba Diminta Tolak Pengajuan RKAB PT Sumber Rejeki Ekonomi
- Pixabay/Pexels
Hal itu sesuai permintaan pembayaran Nomor: 001/SRE/IX/2013 tertanggal 04 September 2013, dan senilai Rp11.945.239.017,-, sesuai Surat Permintaan Pembayaran Nomor:015/SRE/X/2014 tertanggal 27 Oktober 2014.
Akan tetapi PT Sumber Rejeki Ekonomi tidak berkemampuan mensupply batubara sesuai yang dijanjikan, sehingga negara dalam hal ini PT. PLN Batubara dirugikan sebesar Rp15.721.300.310,- dan berpotensi menjadi perkara korupsi.
Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0181/IV/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2022 tersebut, Pangestu Hari Kosasih bersama Dawud Suyipto diduga telah menyuruh Notaris Akte Sugeng Purnawan, SH di Kab. Bogor.
Keduanya menyuruh untuk membuat akte No 1036 tanggal 30 Maret 2022 yang didalamnya terdapat keterangan palsu yang pada pokoknya dinyatakan, Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Skyland Energy Power No 29 yang diterbitkan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto di Kota Jakarta Pusat tanggal 25 Juni 2012.
Dimana akta itu sendiri telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat No: 471/PDT.G/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 September 2015. Padahal pada kenyataannya, dalam amar putusan tidak terdapat pembatalan akte nomor 29 tersebut.
“Kejahatan ini terkonfirmasi sebagai bentuk mafia tambang yang sudah berulangkali dilakukan,” tukasnya.