TCW Suami dari Cagub Banten Airin Rachmi Diany Bakal Diperiksa Kejati, Terkait Pengadaan Lahan Sport Center
- Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Tubagus Chaeri Wardhana alias TCW, bakal diperiksa oleh Kejati Banten, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sport Center milik Pemprov Banten.
Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara memvonis Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany, bersalah karena melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.
Akibatnya, Wawan harus dipenjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp 200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.
Dalam kasus tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany itu terbukti merugikan negara senilai Rp94 miliar, sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran APBD 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Suami dari Cagub Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany itu bakal dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Banten, apakah dirinya terlihat dalam kasus korupsi atau tidak.
Sport Center milik Pemprov Banten dibangun media 2008-2011 oleh Biro Umum dan Perlengkapan.