Kejagung Tanggapi Serius Adanya Dugaan Salah Dakwaan JPU di Kejati Sumsel Saat Tangani Kasus PT SBS

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana buka suara terkait adanya dugaan salah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) dengan PT Bukit Asam (PT BA) melalui PT Bukti Multi Investasi (BMI). 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Terkait langkah selanjutnya, menurut Ketut, Kejaksaan masih menunggu putusan akhir. 

"Bagaimana kita menilai dakwaann tidak sesuai, tunggu utusan akhir atau putusan sela, " Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis 21 Desember 2023.  

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

Lebih lanjut, pria berpangkat bintang emas dua dipundak tersebut menjelaskan bahwa semua persidangan pasti ada aturannya. 

Kata Ketut, dia menyarankan agar nanti setelah putusan awak media bisa menanyakan ke JPU di Kejaaksaan yang menanganinya.

Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

"Dalam persidangan semua ada aturannya mas, nanti silahkan anda (media) tanyakan ke Kejaaksaan di daerah ya," jelas Mantan Wakajati Bali dan penyidik di KPK tersebut. 

Sebelumnya, Sidang lanjutan dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan menghadirkan empat orang saksi. 

Halaman Selanjutnya
img_title