Cerdik, Kejari Tolitoli "Jebak" DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Begini Kejadiannya

Kejari Tolitoli
Sumber :

Banten.viva.co.id –Cerdik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu berhasil jebak seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Sumbawa.

Kejari Cilegon Belum Terima SPDP dari Polres Cilegon Terkait Kasus Pembunuhan Aqilla

Tersangka yang dijebak oleh Kejari Tolitoli ini memiliki kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019.

Tentunya dengan keberhasilan menangkap DPO ini, Kejari Tolitoli layak untuk mendapatkan apresiasi. 

Aktivis Desak Kejaksaan Periksa Pokja ULP Kabupaten OKU karena Dugaan Pengkondisian Lelang

Pasalnya, berkat kecerdikan sang Kajari tersebut DPO datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bagaikan orang tidak bersalah. Padahal dia telah kabur dan menjadi DPO selama tiga tahun.

Menurut Albertinus endingnya, pihaknya bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan mudah mengamankan DPO bernama Amrin alias Amrin (48) tersebut. 

Kasus Alkes Masuk Tahap II Kejari Tolitoli, Tersangka Bakrie Idrus Sebut Sekda Harus Tanggung Jawab

Karena Ia diduga menerima uang sebesar Rp170 juta dari Kepala Desa dalam kasus pengadaan tanah itu.

“Jadi, dia (Amrin-red) telah ditetapkan sebagai DPO selama 5 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana Armin sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali. 

Halaman Selanjutnya
img_title