Pemilik Foto Copy Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polres Pandeglang

Ilustrasi penjual sabu
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Pemilik foto copy nyambi jual sabu, ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang, Banten. Total, ada sekitar 32 gram sabu yang disita dari GK (21).

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

GK ditangkap disebuah toko foto copy di Desa Kadumerak, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 15 Juli 2024 lalu.

"Saat penangkapan, kita menemukan dua bungkus plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 gram dan 36 bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 12,24 gram," ujar AKP Ilman Robiana, Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, Kamis, 25 Juli 2024.

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar Kelurahan Kadumerak tentang dugaan penyalahgunaan narkoba, Unit Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

Selain itu, ditemukan pula satu buah bong, alat hisap sabu, yang telah dipasangi dua buah sedotan plastik berwarna putih lengkap dengan pipet kaca, serta satu buah korek api gas.

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ucap Kaurbinops Satresnarkoba, Ipda Doni Mulyadi, Kamis, 25 Juli 2924.

Masyarakat diminta melaporkan segala bentuk kejahatan ke kepolisian terdekat. Atas bantuan dan informasi masyarakat lah, polisi bisa mengungkap segala bentuk kejahatan.

Halaman Selanjutnya
img_title