Pria di Tangerang Tertangkap Usai Buka Jasa Buat STNK Palsu

Petugas menunjukkan barang bukti
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Seorang pria berinisial D alias Gopek (39), ditangkap Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang di kawasan Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, usai melakukan tindak pemalsuan dokumen.

Besok, Said Didu Bakal Diperiksa di Polresta Tangerang

Penangkapan tersebut, berawal saat petugas kepolisian mendapati informasi adanya jasa pembuatan dokumen palsu. Dalam hal ini, pemalsuan itu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Hendri Mulyana mengatakan, dari informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktek tersebut.

Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berlanjut Pada Kasus Pemalsuan Sertifikat Oleh Kades Tumpang

"Kami dapati tindak pemalsuan itu yang dilakukan oleh tersangka D. Awalnya kami datangi lokasi praktik namun ternyata target sedang tidak ada di lokasi, dan kami dapati dia sedang berkendara membawa roda dua dan kami hentikan," katanya, Rabu, 25 Juli 2024.

Setelahnya, petugas meminta D menunjukkan STNK yang dibawanya, didapati bila STNK tersebut palsu. "STNK atas kendaraan yang dia bawa itu palsu, lalu kami cek jok motornya, ternyata kami temukan 2 STNK lain yang diduga palsu," ujarnya.

FAMTU Unjuk Rasa Di Markas Polresta Tangerang Desak Said Didu Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi

Tersangka kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Disana, ia mengakui bahwa dirinya membuat STNK palsu yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu per lembar.

"Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 3 lembar STNK diduga palsu, pensil 2B, jarum untuk melubangi lembaran STNK, plat nomor kendaraan diduga palsu, dan 1 unit sepeda motor yang juga diduga hasil kejahatan. Kasusnya masih terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan tersangka lain serta melacak siapa saja yang pernah membeli STNK palsu dari tersangka," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title