Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berlanjut Pada Kasus Pemalsuan Sertifikat Oleh Kades Tumpang

Gedung Polda Banten
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten VIVA - Polda Banten memastikan proses hukum pada Tumpang Sugian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, tetap berjalan, meski dalam status penangguhan penahanan.

Palsukan Surat Tanah, Kades di Kabupaten Jadi Tersangka

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan, berkas penyidikan pada Tumpang Sugian dalam status p19 (Berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi).

"Meski ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan, dan saat ini status penyidikannya p19," katanya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Dalam proses hukum, Tumpang Sugian diwajibkan melalukan wajib lapor ke Polda Banten dengan jadwal setiap hari Senin dan Kamis, hingga nantinya pemberkasan dinyatakan lengkap.

"Wajib lapor sampai nanti pemberkasan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan baru kita kirim barang bukti dan tersangka kesana," ujarnya.

Jejak Pemilu Apresiasi Polda Banten yang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Pilkada 2024

Sementara itu, Tumpang Sugian yang saat ini masih menjadi tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat tanah milik warga dalam program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), telah kembali menjabat sebagai kepala desa Wanakerta, setelah adanya proses penangguhan penahanan sejak 23 September 2024, lantaran sakit.

Sebelumnya, kades tersebut di-non-aktifkan setelah ia diamankan kepolisian di rumahnya pada 3 September 2024. Tumpang dikenakan pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun.