Sachrudin, Cawalkot Tangerang Dilaporkan Bagi-bagi Tiket Liga 2 : Ini Kata Bawaslu Tangerang
- Sherly/viva
Banten VIVA - Sachrudin, calon Wali Kota Tangerang nomor urut 3 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, usai mengadakan pembagian tiket menonton pertandingan Liga 2 Persikota vs PSPS Pekanbaru, beberapa waktu lalu kepada masyarakat.
Tindakan yang dilakukannya itu, dinilai melakukan politik uang dengan cara lain untuk mendulang suara dam simpatisan di Pilkada serentak 2024.
Dikonfirmasi, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam membenarkan soal laporan itu. Namun, dari hasil penelusurannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran untuk ditindaklanjuti alias disetop.
"Iya dihentikan penyelidikannya alias Case Closed atau kasus di tutup. Alasan dihentikan, karena tidak memenuhi unsur dari hasil penyelidikan," katanya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Penghentian penyelidikan kasus tersebut setelah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu pada Bawaslu Kota Tangerang, unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Dan diputuskan bersama tidak menemukan unsur pelanggaran dimaksud.
"Itu dari hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Dan disepakati dalam pembahasan 'Dihentikan'. Tidak didapatkan unsur dugaan pelanggaran sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.
Dia menerangkan, bahwa untuk pemenuhan unsur Pasal 187A ayat (1), berdasarkan hasil klarifikasi saksi-saksi dan juga bukti yang ada tidak ditemukan unsur mempengaruhi pemilih dengan cara tertentu.